UPR UNGGUL DAN BERKARAKTER, VIVA JUSTITIA
Laboratorium Terpadu Univeristas Palangka Raya (UPR) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas merupakan salah satu Unit Penunjang Akademik (UPA) yang merupakan unsur penunjang akademik di Lingkungan UPR (Pasal 63).